Laporan Novia Widyasari Diduga Sempat Diabaikan Propam, Komisi III Minta Kapolri Lakukan Pengusutan Terhadap Anak Buahnya
Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo (Foto via Humas Polri)

Bagikan:

Makassar—Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Polri dalam menentukan tindakan untuk meringkus pelaku dan menetapkan status tersangka untuk Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Diduga, Randy memperkosa dan menyuruh mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari Rahayu untuk aborsi yang kemudian tewas bunuh diri.

"Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka. Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 Desember.

Penyelidikan dugaan tindakan kriminal lainnya

Dia menjelaskan, selanjutnya Polri harus terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lain yang dilakukan oleh RB terhadap mantan kekasih.

Menurut dia, hal itu dikarenakan adanya indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya.

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar," ujarnya dilansir dari Antara.

Selain itu, Sahroni juga memberikan sorotan terhadap laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Menurut dia sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam, sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang mengabaikan laporan korban tersebut.

"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis," katanya.

Sudah dua kali jalani aborsi

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, dari hasil penyidikan polisi, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri mendapatkan bukti bahwa selama berpacaran, korban dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Atas perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!