MAKASSAR - Pria asal Bekasi berinisial NT (62), terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditetapkan mengalami gangguan jiwa setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan, kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis 14 Juli.
"Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," kata Indik Rusmono di Lebak, Kamis 14 Juli.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik menjelaskan belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya memperlihatkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.
Apa itu gangguan psikopatologi?
Gangguan psikopatologi atau sakit mental terlihat dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari. Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT mempunyai pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.
Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.
Oleh sebab itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.
"Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan," ujarnya.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kabar Terbaru! SBY Divonis Kanker Prostat dan Segera Dirawat di RS Luar Negeri
02 November 2021, 19:09
Ikuti info dan berita lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.