MAKASSAR - Bareskrim Polri telah menyita aset para tersangka kasus investasi bodong dengan nominal sebesar Rp1,5 triliun. Penyitaan itu berkaitan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau tidak salah, sudah lebih dari 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis, 10 Maret.
BACA JUGA:
Meskipun demikian, Agus tak merinci identitas tersangka dan aset yang telah disita. Namun ditekankan, penyitaan dilakukan terhadap semua aset yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Di sisi lain, Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan penawaran investasi. Sebab, modus penipuan sudah mulai berkembang saat ini.
Ciri-ciri investasi bodong
"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, sangat berpotensi terjadinya penipuan," kata Komjen Agus.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah menangani beberapa kasus investasi ilegal. Beberapa di antaranya kasus Binomo dan Quotex yang menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik bareskrim polri sudah melakukan serangkaian kegiatan penyitaan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.