MAKASSAR - Proses penelusuran aset Indra Kenz dan Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan dengan modus Binomo dan Quotex sudah mulai dijalankan. Sejumlah kendaraan dan rumah mewah pun telah disita.
Dari pendataan yang dilakukan sementara, dua Crazy Rich itu memiliki aset yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Indra Kenz-Doni Salmanan 'Seret' Nama-Nama Besar ke Sengkarut Kasus TPPU
15 Maret 2022, 07:32 -
| BERITA
Penyidik Gali Bisnis Vanessa Khong dan Indra Kenz Selama 9 Jam di Bareskrim
09 Maret 2022, 11:06
Khusus untuk Indra Kenz, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, dari data yang ada asetnya mencapai Rp100 miliar.
"Betul, untuk sementara aset yang terdata (mencapai Rp100 miliar, red)," ujar Gatot, Jumat, 11 Maret.
Dari nominal aset Indra Kenz itupun terbagi menjadi dua pengelompokan. Pertama, aset yang sudah disita oleh penyidik berupa dua unit mobil mewah dengan merek Ferarri dan Tesla.
Ada juga aset tanah dan bangunan berupa dua rumah mewah yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara. Serta, sembilan rekening milik Indra Kenz.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar," jelas Gatot.
Kemudian, ada aset yang akan disita. Ada pun aset itu berupa lima unit kendaraan serta dua jam tangan.
"Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Gatot.
Sehingga, dengan penjumlahan dua pengelompokan aset itu, nominalnya mencapai Rp100,7 miliar.
Aset Doni Salmanan belum dirinci
Sementara untuk aset milik Doni Salmanan belum secara rinci nominalnya. Tetapi, tercatat rumah, mobil, dan motor gede (moge) telah disita.
Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyebutkan aset-aset itu disita di wilayah Bandung.
"Dua rumah kita sita," kata Reinhard.
Kemudian, ada juga beberapa mobil milik Doni Salmanan yang disita. Satu di antaranya mobil mewah Porsche berwarna biru muda.
Penyidik juga menyita belasan moge milik Doni Salmanan. Namun, untuk jumlah dan mobilnya secara pasti dari aset-aset itu belum bisa dipastikan.
"Detil menyusul ada beberapa mobil, belasan motor," kata Reinhard.
Sebagai informasi, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo dan Quotex.
Dalam kasus itu, mereka dipersangkakan dengan pasal ITE, Penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga, kedua terancam pidana 20 tahun penjara.