Bareskrim Polri Pamerkan Duit Kejahatan Tipu-tipu Puluhan Miliar Rupiah Milik Indra Kenz
Duit yang ditampilkan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok trading Indra Kenz/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Bareskrim Polri menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus judi online berkedok trading Bimomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Total duit yang dipamerkan mencapai nilai Rp1,1 miliar.

Dari pantauan VOI, uang Rp1,1 miliar itu diletakkan di atas meja. Setidaknya terdapat tiga tumpukan uang dengan pecahan Rp100 ribu.

Selain uang, penyidik juga memperlihatkan beberapa dokumen yang diduga berisi surat-surat kepemilikan rumah yang ikut dijadikan barang bukti.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, selain uang ada juga aset lain yang telah disita. Antara lain, mobil mewah dan rumah.

"Kurang lebih mobil Tesla, Ferrari, uang kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang dan Sumut," ujar Chandra kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Aset Indra Kenz diprediksi capai Rp55 miliar

Jika ditotal, sederet aset itu diperkirakan mencapai Rp55 miliar. Namun, penyidik masih terus menelusuri aset Indra Kenz lainnya. Sehingga, jumlahnya akan terus bertambah.

"Untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Chandra.

Indra Kenz merupakan afiliator dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Indra Kenz disebut menerima 70 persen dari total kerugian orang yang bermain di platform itu.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal perjudian dan penipuan daring. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.