Plt Gubernur Sulsel Tegaskan Diskualifikasi bagi Calon Titipan Lelang Jabatan
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Dalam arahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan jika ada calon titipan yang mengikuti lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pemprov Sulsel, maka wajib didiskualifikasi.

“Arahan Gubernur menegaskan lelang jabatan harus terbuka, adil dan jujur. Tak ada yang namanya titipan. Kalau ada langsung dapat nilai minus atau didiskualifikasi," kata Ketua Panitia seleksi terbuka JPT Pratama Pemprov Sulsel Prof Murtir Jeddawi di Makassar, Minggu 12 Desember.

Dia menyatakan, proses lelang jabatan Pemprov Sulsel kali ini benar-benar berbasis profesionalisme dan tak ada yang dikecualikan.

Apalagi Prof Murtir menjelaskan, lelang jabatan kali ini dijalankan secara daring dan panitia tidak menerima lagi dokumen secara langsung atau fisik. Tinggal mengisi secara daring atau online.

“Jadi kami tidak pernah bersinggungan langsung para calon pendaftar lelang. Dan dilakukan seluruhnya oleh sistem yang ada," ujarnya.

Hasil seleksi administrasi

Panitia seleksi JPT Sulsel sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, Sabtu (11/12).

Pengumuman hasil seleksi administrasi bisa diakses melalui website http://seleksijptp.sulselprov.go.id. Dari 235 pendaftar peserta lelang, hanya 168 yang lolos seleksi administrasi.

Bagi peserta yang memenuhi syarat berhak menjalani seleksi selanjutnya yaitu tes kompetensi dan penulisan makalah.

"Tes kompetensi dijadwalkan pada Senin dan Selasa (13-14 Desember 2021) sementara untuk penulisan makalah dijadwalkan pada Rabu 15 Desember 2021," ujarnya. 

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!