DPRD Sulsel Segera Bentuk Panitia Pemilihan untuk Wakil Gubernur Jika SK dari Presiden Sudah Diterima
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ni'matullah Erbe memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat paripurna. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berencana segera membentuk Panitia Pemilihan untuk Wakil Gubernur Sulsel, jika telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Presiden mengenai penetapan defenitif Andi Sudirman Sudirman sebagai Gubernur Sulsel sisa masa jabatan periode 2018-2023.

"Jadi begini, pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Pak Andi Sudirman akan dikirim ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk menjadi dasar presiden membuat SK penetapan defenitifnya sebagai gubernur," tutur Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah Erbe setelah rapat paripurna di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 24 Januari.

Apabila SK itu sudah dikeluarkan, kata pria disapa akrab Ulla ini mengungkapkan, pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan semua Partai Politik pengusung untuk mengajukan nama-nama sebagai calon Wakil Gubernur Sulsel pengganti posisi Andi Sudirman Sulaiman.

Selanjutnya, diketahui ada tiga parpol pengusung partai (PDI-P, PAN, PKS) yang menyepakati minimal dua nama yang diajukan. Maka, pada saat itulah DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan atau panmil.

Usulan masih ditampung sebagai masukan

Meskipun segera dibentuk panmil, akan tetapi usulan teman-teman fraksi yang disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD masih ditampung dulu sebagai masukan. Mengingat ada mekanisme yang harus dijalankan dan sudah banyak kabupaten atau kota mengalami hal yang sama.

"Jadi, panmil itu dibentuk setelah ada calon yang didorong gubernur defenitif, berdasarkan kesepakatannya dengan partai pengusung, nah di situ barulah kita membentuk panmil," papar Ulla menjelaskan.

Menurut dia, kalaupun sekarang dibuat panitia khusus panmil, maka akan sia-sia, karena status Andi Sudirman Sulaiman, kini masih di posisi wakil gubernur dan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel sesuai SK yang lalu dari presiden.

Sehingga mekanismenya, harus sudah dilantik, maka ada alasan pimpinan DPRD bersurat ke partai pengusung mengajukan nama-nama kadernya, dengan berkoordinasi dan membuat kesepakatan dengan gubernur defenitif.

"Iya, kita bersurat ke partai pengusung ada nama-nama, oke silakan koordinasikan dengan gubernur, bikin kesepakatan karena harus mengusulkan minimal dua nama tidak bisa satu, kenal silakan," bebernya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!