Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara, Alat Bukti Sudah Kuat
Tim Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya R (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan./FOTO ANTARA

Bagikan:

Makassar—Atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen R berstatus sebagai tersangka itu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menyebutkan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti tersebut berupa tiga unit gawai milik korban dengan kartu telepon, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via WhatsApp.

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia dikutip Antara, Jumat, 10 Desember.

Alat bukti sudah memperkuat penyidikan

Menurut Hisar, dari hasil penyidikan yang didukung alat bukti maka disimpulkan bahwa tersangka mengirimkan pesan singkat yang mengandung muatan pornografi seperti yang dilaporkan para korban.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Dalam pesan singkat tersebut, lanjutnya, membuktikan bahwa tersangka R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, dan meminta korban melepaskan pakaian dalam bagian atas.

Tersangka R saat ini ditahan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel hingga 20 hari ke depan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!