Kabar Terbaru Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka dan Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan (Istimewa)

Bagikan:

MAKASSAR - Kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah sudah masuk pada tahap akhir. Pasalnya, sudah ada penetapan tersangka di kasus tersebut.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau sopir dari Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Joddy berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Kepala Kejari Jombang, Imran yang dikonfirmasi perihal tersebut membenarkannya. SDPP kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang KM 672+300 merupakan pelimpahan dari Polres Jombang.

"Hari ini kami menerima SPDP nomor 837 dari pihak kepolisian, dan ada satu orang tersangka bernama Joddy," ujar Imran, dikonfirmasi, Rabu, 10 November.

Walaupun belum diketahui penyebab utama dari kecelakaan maut tersebut, dalam SPDP itu, kata Imran, Tubagus Muhammad Joddy menjadi tersangka tunggal.

"Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," katanya.

Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara

Di sisi lain, pada SPDP itupun tertera pasal yang dipersangkakan kepada Joddy. Dia diduga kuat melanggar Pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang lalu lintas ya, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," ungkap Imran.

Jika berlandaskan pasal itu, Joddy terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Sanksi itupun tertuang pada Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi;

'Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000'.

Dengan SPDP tersebut, lanjut Imran, saat ini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang pun telah menetapkan tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya. 

"Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tandasnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!