MAKASSAR - Pria berinisial IMS (32) diringkus tim Polsek Kuta, Bali, karena memberikan ancaman pembacokan terhadap pamannya sendiri yang berinisial KS (44).
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebuah pisau golok atau blakas sudah diamankan di Mapolsek Kuta, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Senin, 7 Februari.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Atlet Peraih Emas PON Papua Pulang Naik Pick Up, Berikut Penjelasan dari Pemprov NTT
07 Oktober 2021, 15:03 -
| OLAHRAGA
Menpora Mulai Lakukan Pencarian Atlet Elit untuk Ajang Internasional di Sulsel
08 November 2021, 13:07
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat, 4 Februari. Saat itu, korban menerima informasi dari salah satu keponakannya yang bernama Gede S mengenai ban mobil korban yang kempes akibat ditusuk oleh seseorang.
Selanjutnya, korban bersama keponakan mengecek kendaraan dan dilihatnya kedua ban mobil tersebut kempes. Dari penelusuran korban, didapatkan informasi ban digembosi oleh keponakannya alias tersangka IMS.
Terancam hukuman pidana satu tahun penjara
Korban kemudian bertanya kepada IMS mengenai kejadian ban bocor. Namun tersangka tersulut emosi dan mengambil golok.
"Selanjutnya melakukan pengancaman dan akan membacok korban sehingga korban merasa terancam jiwanya serta trauma dan melaporkan kepada pihak berwajib," imbuhnya.
Kepolisian kemudian datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mencari barang bukti dan menangkap tersangka.
"Yang mana antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga. Yang bersangkutan dapat disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun penjara," ujar Kompol Takalapeta.
Tag: polri kasus hukum bali kuta