Polisi Ringkus Penjual Tabung Oksigen Palsu di Surabaya, Berawal dari Kecurigaan Pembeli yang Kondisi Ortunya Makin Parah
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim (IST)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur meringkus satu orang pelaku pembuat dan penjual tabung oksigen palsu kepada masyarakat.

Pelaku berinisial NW alias NG (52) merupakan warga Jalan Simorejo, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.

"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Juni 2021, dengan memakakai CV. Surya Artha Kencana yang beralamat di Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Rabu, 18 Agustus.

Nico menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat polisi menerima laporan dari korban berinisial WD. Ia membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 kepada tersangka NW melalui media sosial pada 27 Juli 2021, untuk orang tuanya yang sedang terpapar COVID-19. 

"Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan oleh pelaku seharga Rp4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Setelah korban membeli tabung itu, kesehatan orang tua korban bukannya membaik, justru semakin memburuk," ujarnya. 

Kecurigaan korban karena tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas menjalankan penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus. CV tersebut bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran, dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.

"Dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, didapati bahwa CV. Surya Artha Kencana melakukan Produksi atau membuat tabung oksigen," kata Nico. 

Terancam 15 tahun penjara

Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong. 

Kemudian barang bukti sebanyak 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih.

Kemudian 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung "Oxygen Medical Grade", 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!