MAKASSAR - Gugatan cerai Puput kepada Doddy Sudrajat pada 15 Maret 2022 dan teregistrasi dengan nomor 516/Pdt.G/2022/PA.JP dikabulkan oleh hakim. Pernikahan mereka diputus secara verstek pada Senin, 11 April, karena tidak ada perlawanan dari Doddy.
Doddy Sudrajat diketahui menikah dengan Puput pada 2016. Keduanya menikah dengan status duda dan janda. Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Aisyah. Puput menggugat cerai karena kerap terjadi percekcokan dan tidak mendapat nafkah secara layak.
BACA JUGA:
Keduanya kini sudah tidak lagi menyandang status sebagai sepasang suami istri alias bercerai.
Sejak awal pihaknya menghendaki putusan verstek
Halim Perdana Kusuma kuasa hukum Puput menjelaskan, sejak awal pihaknya memang ingin perceraian ini diputus secara verstek. Ternyata apa yang mereka kehendaki diwujudkan oleh majelis hakim.
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan. Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan, saat itu langsung diputus verstek," kata Halim Perdana Kusuma dikutip dari Kanal YouTube Sambel Lalap.
Doddy Sudrajat sama sekali tidak menghadiri undangan sidang sehingga hakim menetapkan untuk segera mengakhiri persidangan.
"Prosesnya memang sudah harus putusan, ini putusan pengadilan, bukan karena Doddy Sudrajat tidak pernah hadir, semua proses sudah dilalui, dari saksi, pembuktian dan lainnya," jelasnya.