Minta Perwalian Putra Vanessa Angel, Tapi Doddy Sudrajat Menyebut Statusnya sebagai Anak Haram, Warganet: Sadar Pak
Doddy Sudrajat dan Vanessa Angel (Foto: IG @@dodysoedrajat_1)

Bagikan:

MAKASSAR - Doddy Sudrajat berupaya meraih hak perwalian putra Vanessa Angel. Doddy tidak bersedia menyerahkan hak perwalian kepada Faisal. Dia ingin membagi hak perwalian dan pengasuhan. Doddy ingin hak perwalian, sementara hak asuh diserahkan untuk Faisal.

"Iya, karena Pak Doddy bagaimanapun dia itu kakeknya, dia punya hak untuk mengasuh Gala," kata kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah setelah sidang ketiga di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 12 Januari lalu.

Keinginan itu terlihat bertolak belakang dengan cara Doddy memperlakukan cucunya. Ketika besannya, Faisal berusaha tetap tenang dan mengasuh Gala, Doddy justru membuat pernyataan yang terus menyudutkan Vanessa sudah hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Andriansyah.

Doddy Sudrajat sempat membongkar soal Vanessa Angel hamil sebelum resmi menikah dengan Bibi Andriansyah. "Vanessa pada saat itu sedang hamil duluan," ucap Doddy Sudrajat saat menjadi bintang tamu di YouTube Uya Kuya TV.

Doddy Sudrajat juga menjelaskan tidak akan memberikan restu jika Vanessa Angel tidak hamil. "Kalau misalnya Vanessa belum hamil, ya Daddy enggak akan menyetujui," tutup Doddy.

Tidak perlu ada pembahasan tentang status Gala Sky

Pernyataan itu membuat Faisal geram, melalui Kuasa Hukum Sandy Arifin, Faisal sempat mengutarakan permohonan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sandy memohon agar tidak ada pembahasan yang menyebutkan Gala Sky Andriansyah sebagai anak zina atau di luar pernikahan saat persidangan.

"Mohon maaf yang mulia, saya mau menyampaikan sedikit, untuk kuasa termohon, kami ingin tidak ada pertanyaan anak zina atau anak di luar nikah, itu saja," ucap Sandy Arifin sebelum sidang dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, dikutip dari Kanal YouTube Sambel Lalap, Kamis, 10 Maret.

Namun, Tegar Firmansyah selaku kuasa hukum Doddy Sudrajat tetap bersikeras bahwa hal tersebut sudah sesuai hukum. Tegar berujar bahwa kondisi anak yang lahir di luar nikah itu sesuai hukum dan memang ada dalam Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2012.

"Itu tanyain ke mereka, keberatan kan di mereka. Cuma kalau kita itu bertanya sesuai dengan hukumnya," kata Tegar.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.