84 Ribu Karyawan Pusat Perbelanjaan Terancam Kena PHK Jika PPKM Dilanjutkan
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Puluhan ribu pekerja pusat perbelanjaan terancam akan di-PHK jika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terus dilanjutkan. Apalagi, di masa PPKM semua pusat perbelanjaan tak dapat beroperasi. Hal ini membuat arus kas atau cash flow perusahaan terhambat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan meskipun pusat perbelanjaan tutup, tetapi biaya operasional tetap harus dibayarkan. Kata dia, selain biaya gaji pegawai, pengeluaran terbesar adalah listrik.

Karena itu, kata Alphonzus, salah satu cara untuk mengurangi biaya operasional, pusat perbelanjaan hanya bisa melakukan efesiensi dari sisi sumber daya manusia (SDM). Sebab, pusat perbelanjaan agak sulit untuk bernegosiasi dengan PLN untuk bisa menghapus pemakaian listrik minimum.

Saat ini, kata Alphonzus, anggota APPBI di seluruh Indonesia kurang lebih ada 350 pusat perbelanjaan. Dari jumlah pusat perbelanjaan tersebut, total pekerjanya mencapai sekitar 280 ribu orang. Namun, belum termasuk pekerja-pekerja penyewa yang bekerja di toko-toko dan sebagainya.

"Berdasarkan pengalaman, efisiensi di pusat perbelanjaan itu hanya bisa maksimal 30 persen. Meskipun tutup tetapi harus ada minimal pekerja yang harus dipertahankan. Jadi efisiensi maksimal 30 persen. Potensi yang dirumahkan ataupun di PHK itu 30 persen dikali 280 ribu berarti kurang lebih 84 ribu," ucapnya dalam diskusi virtual, Selasa, 27 Juli.

Beberapa tahapan efisiensi

Menurut Alphonzus, selama PPKM Darurat ada beberapa tahapan efisiensi terhadap pekerja yang dilakukan oleh pengusaha pusat perbelanjaan. Pertama adalah merumahkan pekerja dengan tetap membayar gaji penuh.

Namun, kata Alphonzus, jika pemerintah terus memperpanjang PPKM, maka akan masuk ke tahap dua yakni karyawan dirumahkan tetapi gajinya hanya dibayar sebagian.

"Saat ini tahap satu sudah banyak dilakukan, ini kan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus kalau ini dilanjutkan lagi kemungkinan akan masuk ke tahap kedua. Karena pindah bulan, gajinya periode baru. Kalau masuk ke tahap dua, dirumahkan dan gaji dibayar sebagian," katanya.

Lebih lanjut, kata Alphonzus, jika pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM terus berlarut-larut, maka suka atau tidak suka pengusaha pusat perbelanjaan harus menetapkan langkah tahap ketiga atau tahap efisiensi paling akhir yaitu pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Kalau masih berlangsung berlarut-larut masuk ke tahap tiga. Ini tahap yang paling akhir, yang kami tidak inginkan sekali adalah PHK. Ini opsi yang paling akhir. Ini tahapannya seperti itu," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!