KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda dalam penertiban Aset Bermasalah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meminta komitmen dan keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam menyelesaikan dan menertibkan aset bermasalah.

Lili menjelaskan KPK akan mendukung penuh upaya penyelesaian aset-aset pemda yang bersengketa dengan berbagai pihak.

"Kami berharap pemda konsisten dalam melakukan penertiban dan penyelesaian aset bermasalah. KPK akan mendorong dan siap membantu pemda dalam program penyelesaian aset bermasalah baik dengan sesama pemda, dengan pemerintah pusat maupun dengan pihak lainnya," ujar Lili dilansir Antara, Jumat, 27 Juli.

Hal itu diutarakannya dalam acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset (BAST) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Gedung Pusat Pemkot Tangerang, Kamis, 26 Agustus.

Lili mengungkapkan penyelesaian sengketa aset antarpemda adalah permasalahan klasik yang banyak terjadi di lingkungan pemda di seluruh Indonesia yang umumnya merupakan dampak dari pemekaran wilayah.

Sampai saat ini, lanjut Lili, banyak sengketa aset pemekaran belum selesai meskipun sudah puluhan tahun peristiwa pemekaran terjadi. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya konsistensi pemda untuk membenahi tata kelola aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

"Kondisi ini akan menimbulkan permasalahan pemanfaatan, pencatatan, dan pemeliharaan aset daerah. Fokus kami adalah untuk menertibkan dan menyelamatkan aset pemerintah dan optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat," tutur Lili.

Serah terima hibah BMD

Dalam kesempatan tersebut, diserahterimakan hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangerang berupa 14 bidang tanah seluas total 20 ribu meter persegi (m2) senilai total Rp2,28 miliar kepada Pemkab Tangerang.

Pada saat yang bersamaan juga dilakukan penandatanganan BAST jaringan perpipaan sepanjang 324 ribu meter dan 20.535 sambungan langganan milik Perumda Tirta Kerta Raharja kepada Perumda Tirta Benteng.

Pelaksanaan serah terima BMD itu dilaksanakan sebagai rangkaian pemindahtanganan BMD yang dilakukan melalui pola hibah antara Pemkot Tangerang kepada Pemkab Tangerang dengan dasar pertimbangan kewilayahan dan penggunaan.

Diketahui, sejak 1999 sampai dengan saat ini BMD berupa tanah tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang dan digunakan oleh Pemkab Tangerang dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas dukungannya dalam penyerahan aset kepada Perumda Tirta Benteng atas pelanggan Perumda Tirta Kerta Raharja berikut jaringan perpipaannya yang berada di wilayah kota Tangerang.

"Semoga BMD berupa tanah yang kami serahkan selanjutnya dapat dilakukan pencatatan dan dilakukan pengamanan dan penggunaan dalam rangka pelayanan kepentingan umum dan tugas pemerintahan," kata Arief.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!