MAKASSAR - Upaya Polri yang bertujuan untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tak sepenuhnya sukses. Sebab, ada beberapa dari mereka yang menolak bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Setidaknya, 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang menerima untuk bergabung. Mereka telah menjalani sosialisasi dan menandatangani kesepakatan.
BACA JUGA:
Usai menjalani proses sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 15 tahun 2021 soal pengangkatan khusus, Novel Baswedan mengungkapkan alasan menerimanya pinangan dari Polri tersebut. Salah satunya, lantaran KPK yang dinilai tak sungguh-sungguh memberantas korupsi.
"Ya, saya menerima posisi itu," ujar Novel kepada wartawan, Senin, 6 Desember.
Penindakan korupsi semakin menurun
Penilaian itu, kata Novel, karena tindak pidana korupsi saat ini sangat masif terjadi. Namun, penindakannya justru dianggap semakin menurun.
Terlebih, di masa kepemimpinan Firli Bahuri, KPK disebut Novel tidak memperlihatkan keseriusan dalam penindakan tindak pidana tersebut.
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan kawan-kawan, memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," papar Novel.
Dengan adanya tawaran dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memberantas korupsi, Novel langsung menyatakan minatnya. Sebab, dalam dirinya masih ada semangat untuk memberantas korupsi.
"Jadi saya kira kemudian kami memilih untuk sebagian besar dari kami saya katakan bukan semuanya ya, sebagian besar dari kami memilih untuk menerima, karena begitu masalah upaya memberantas korupsi kami pandang sebagai hal yang serius," kata Novel.
"Kami melihat ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka untuk memberantas korupsi," sambungnya.
8 orang tolak tawaran sebagai ASN
Di sisi lain, terdapat 8 orang yang menolak tawaran menjadi ASN Korp Bhayangkara. Salah satu di antaranya yakni, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang.
Ada beberapa alasan yang membuat Rasamala menolak bergabung. Salah satunya sudah memilih komitmen lain yang tak dapat ditinggalkan.
"Saya tidak ambil tawaran ini (sebagai ASN Polri)," ujar Rasamala.
Komitmen yang dimaksud lantaran Rasamala saat ini telah menjadi dosen di salah satu universitas. Sehingga, dia memilih untuk tetap menjalani keputusan yang telah diambilnya.
"Sekarang mengajar di fakultas hukum Universitas Parahyangan dan itu kan komitmen juga sudah ada tanggung jawab yang musti dilakukan," katanya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!