Akhir Kisah Mural '404: Not Found' Jokowi yang Ramai Diperbincangkan Publik, Polisi: Jokowi Tidak Merestui
Mural bergambar Presiden Jokowi (Foto: Twitter @BossTemlen)

Bagikan:

Makassar—Kasus gambar atau mural '404: Not Found' pada wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menjadi pusat perhatian, kini sudah mencapai akhir. Polisi yang sebelumnya berencana menyelidiki untuk mencari pembuatnya, akhirnya memutuskan tak melanjutkannya.

Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Mulai dari tak ada restu hingga sebatas seni.

Penjelasan Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut salah satu alasan di balik tak dilanjutkannya penindakan adalah karena Presiden Jokowi tak merestuinya.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu," ucap Komjen Agus kepada VOI, Kamis, 19 Agustus.

Selain itu, Agus menyebut dalam permasalahan seperti itu diutamakan ada laporan dari korban. Tapi, Presiden Jokowi tak mau melapor atau merespon lebih jauh perihal mural tersebut

"Menyerang secara individu memang mengisyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," tegas Agus.

Kemudian, adanya perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit perihal penyelesaian persoalan yang mengandung unsur ITE. Di mana, harus diselesaikan secara restoratif justice.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan," ungkap Agus.

Meski demikian, Agus menekankan, jika nantinya ditemukan mural atau selebaran yang berisi fitnah, maka, Polri akan menindaknya. Sebab, hal itu dianggap telah melanggar aturan.

"Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," kata Komjen Agus.

BACA JUGA:


Ekspresi Seni Masyarakat

Alasan lainnya tidak dilakukan penindakan atas mural '404: Not Found' diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, mural itu dianggap sebagai ekspresi seni dari masyarakat. Sehingga, tidak ada aturan terkait pidana yang dilanggar.

Keberadaan mural itu hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda). Di mana, mural itu dianggap mengganggu ketertiban umum.

"Berkaitan dengan mural yang beredar ya tentunya mural yang dibuat oleh orang dalam bentuk berbagai macam bentuk atau bentuk lukisan itu, sebagai bentuk ekspresi," ucap Argo.

Bahkan, Polri mengapresiasi karya mural tersebut. Tapi, yang perlu ditekankan, berkreasi haruslah pada tempatnya dan tidak merugikan orang lain.

"Kita mengapresiasi kepada anak-anak muda, kepada anak-anak yang bisa memberikan inspirasinya yang dituangkan dalam bentuk lukisan. Tapi itu juga harus di tempat yang semestinya," ungkap Argo.

Dengan alasan-alasan itulah, Polri menyatakan tidak akan memproses permasalahan tersebut. "Untuk sementara polisi tidak memprosesnya," tandas Argo.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!      

Terkait