Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Terkait Kasus Penipuan Rp1,1 Miliar, Berikut Alasan David Noah
Ilustrasi-Polda Metro Jaya (Foto: DOK VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah yang dilaporkan atas kasus dugaan penipuan tak akan hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan berlangsung hari ini. Alasannya, surat panggilan pemeriksaan belum diterima.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat undangan (pemeriksaan) dimaksud," ucap pengacara David, Hendra Prawira Sanjaya kepada VOI, Jumat, 20 Agustus.

Namun, Hendra menegaskan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan jika undangan atau surat sudah diterima. Sebab, kliennya tak akan lari dari permasalahan. "Sebagai warga negara yang baik tentu kooperatif," kata dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, penyidik akan memeriksa tiga terlapor termasuk David Noah. Pemeriksaan itu berlangsung pada 20 Agustus hari ini. 

"Setelah itu rencana besok tanggal 20 sekitar jam 10 kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini, yang pertama adalah saudara DK sendiri, kemudian saudara YS dan saudara EAS, jadi ada tiga yang kami undang untuk di interview," kata Yusri.

Penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan rampung

Setelah pemeriksaan itu selesai, lanjut Yusri, penyelidik akan menjalankan gelar perkara. Tujuannya menentukan status kasus itu naik ke penyidikan atau tidak.

"Nanti pelan-pelan sambil melihat bagimana konstruksi perkaranya, nanti kalau semua lengkap baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ini masih dalam penyelidikan atau bisa dinaikan ke tingkat penyidikan kalau sudah memenuhi unsur-unsur persangkaan di pasal 372 maupun 378 KUHP," tandas Yusri.

David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan sebesar Rp1,15 miliar pada Kamis, 5 Agustus. Penipuan itu bermodus cek bodong. Pelapor dalam kasus ini bernama Lina Yunita. 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, David diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!