Saksi dan Pelapor Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan Tidak Bisa Penuhi Panggilan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Dua pelapor dalam kasus dugaan SARA bahasa Sunda yang melibatkan Arteria Dahlan tidak dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu, mereka meminta agar pemeriksaan ditunda.

"(Kami minta pemeriksaan, red) Ditunda untuk dalam waktu dekat. Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor atau saksi pelapor berhalangan hadir," ujar Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari.

Kedua saksi itu tak dapat memenuhi pemeriksaan karena ada kesibukan lain. Salah satu dari mereka harus mendampingi istri yang akan menjalani operasi.

"Pelapor, anaknya melahirkan. Kemudian, satu saksi pelapor, istrinya menjalani operasi di rumah sakit," kata Urip.

Dengan alasan itu, Urip mengungkapkan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Namun, perihal waktu yang diajukan untuk pemeriksaan tersebut tak dirinci lebih detail.

"Kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke pihak Polda Metro Jaya," kata Urip.

Polisi mulai lakukan pengusutan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan SARA yang melibatkan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Sebab, pelapor kasus itu akan dimintai keterangan hari ini.

"Kami Insya Allah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," ujar Urip.

Dalam pemeriksaan nanti, Urip menjelaskan, ada beberapa pihak lain yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Mereka mewakili Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.

"Berarti ini pemeriksaan lanjutan," katanya.

Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat. Pelaporan itu merupakan buntut pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat.