Kasus Sudah Dihentikan, Polda Metro Panggil Pelapor Arteria Dahlan untuk Akomodir
Arteria Dahlan/Foto: VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Polda Metro Jaya menyatakan pemanggilan para pelapor kasus SARA yang melibatkan Arteria Dahlan hanyalah sebatas untuk mengakomodir. Di mana, mereka hendak menyampaikan soal ketertinggalan pasal saat pelimpahan dari Polda Jawa Barat.

"Pemanggilan itu kan kaitannya dengan jadwal, jadi kan mereka ingin dipanggil seperti yang kemarin itu kan enggak jadi. Itu kan karena kesibukan penyidik, maka, dijadwalkanlah hari ini untuk mengakomodir apa yang mereka sampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari.

Namun, dalam proses penanganan kasus tersebut, Zulpan menyebutkan jika penyelidik telah mengambil keputusan untuk menghentikan kasus itu. Alasannya karena unsur pidana tak terpenuhi.

"Jadi hanya mengakomodir saja apa yang ingin mereka sampaikan dan juga nanti penyidik akan menyampikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini," kata Zulpan.

"Makanya hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan. Hari ini penyidk mengundang mereka," sambungnya.

Pemanggilan pelapor bukan kehendak penyelidik

Bahkan, Zulpan menjelaskan pemanggilan para pelapor itu bukanlah kehendak penyelidik. Melainkan keinginan mereka untuk memberikan keterangan sehingga dibuat jadwal pemeriksaan.

"Itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," kata Zulpan.

Sebelumnya, pihak yang melaporkan kasus dugaan SARA terhadap anggota DPR RI, Arteria Dahlan menyambangi Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk menjalani pemeriksaan dan menyampaikan jika ada pasal yang tertinggal dalam proses pelimpahan kasus dari Polda Jawa Barat.

"Laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan Undang-Undang ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antaranya Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujar Kuasa hukum Poros Nusantara Susana Febriati.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!