Berawal dari Info Masyarakat, Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu Jaringan Makassar-Kendari
Polisi tangkap pengedar sabu-sabu jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu, 31 Oktober (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, meringkus seseorang yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Kendari.

Melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Minggu 31 Oktober, Kepala Bidang Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan tersangka berinisial M (26) di tangkap pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 18.42 Wita di Jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Baruga, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap Tim Lidik Operasi Sikat Anoa 2021 setelah melakukan penyelidikan," kata Dolfi dilansir Antara, Minggu, 31 Oktober.

Dia menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan dan disaksikan masyarakat setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sejumlah satu sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna, dan ditemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah indekos tersangka di Jalan Pandjaitan daerah Kecamatan Wua-Wua, dan kembali menemukan empat sachet yang disimpan di dalam jaket tergantung di belakang pintu kamar kos.

"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu lima paket sabu-sabu dengan berat brutto 81,56 gram," jelasnya.

Peroleh sabu dari Makassar

Dia menjelaskan tersangka masuk ke dalam jaringan antarprovinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi telepon kemudian di bawah dan diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!