Makassar—Tim Polres Blitar, Jawa Timur, mengamankan seorang nelayan yang melakukan tindakan penganiayaan pada sesama nelayan di Kabupaten Blitar hingga menyebabkan korban tewas.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan warga di rumah Sudarto, di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar bahwa terjadi penganiayaan hingga ada yang meninggal dunia.
BACA JUGA:
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya dikutip Antara, Jumat, 13 Agustus.
Dalam kejadian tersebut, tersangka yang diamankan adalah ISK (38), seorang nelayan, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban adalah rekannya, yakni Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Kasus itu terjadi pada Selasa, 10 Agustus, sekitar jam 23.00 WIB. Kejadian itu berawal dari pada Kamis, 5 Agustus, pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Pada Sabtu, 7 Agustus, pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Pada Minggu, 8 Agustus, ketiga rekan itu istirahat setelah bekerja, tetapi beberapa hari setelahnya tidak ada pekerjaan.
Kronologi peristiwa
Kepada petugas, pelaku mengaku kesal, karena korban sering mengolok-olok dirinya. Selain belum punya pekerjaan yang mapan, juga belum mempunyai pasangan hidup. Olokan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, membuatnya dendam hingga puncaknya pelaku sudah tidak bisa menahan diri.
Pelaku tidur satu kamar dengan dua rekannya yang lain. Sebelum kejadian, pelaku sempat berpura-pura tidur hingga hampir tengah malam, pelaku bangun menuju ke kamar mandi di lantai bawah. Dua rekannya yang lain sudah tidur pulas.
Setelah dari kamar mandi, pelaku mengambil besi yang ada di sebelah kamar yang berada di lantai bawah lalu naik ke lantai dua, menuju kamar yang ditinggalinya dengan dua rekannya dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur di beberapa anggota tubuhnya.
Saat itu, rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan menahan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!