Polisi Tembak 1 Orang Perampok Mobil Ambulans COVID di Rejang lebong, 6 Orang Lain Masih Dikejar
Tersangka DS (21) pelaku begal ambulans yang berhasil ditangkap petugas Polres Rejang Lebong. (Foto dok.Polres Rejang Lebong/ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, melumpuhkan satu dari tujuh tersangka pelaku perampokan petugas ambulans COVID-19 yang beraksi di wilayah itu pada 3 Juli 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno menjelaskan, pelaku yang ditangkap yakni DS (21), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi. DS telah menjadi buron polisi selama satu bulan.

"Pelaku ditangkap Jumat pagi, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap tim gabungan saat bersembunyi di dalam kebun di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi," kata Kapolres Puji di Mapolres Rejang Lebong, Antara, Jumat, 6 Agustus. 

Komplotan pelaku merampok dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong setelah pulang mengantar pasien COVID-19. 

Pelaku melawan dan berusaha larikan diri

Tersangka DS terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan Opsnal Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dengan timah panas lantaran saat akan ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. 

"Kita mengimbau enam orang pelaku lainnya segera menyerahkan diri agar bisa membuat kondisi masyarakat kondusif sehingga bisa bekerja dengan tenang dan mengundang investasi masuk ke Rejang Lebong," terangnya.

Aksi perampokan yang dilakukan tujuh orang pelaku menimpa dua orang petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong pelat BD 9177 KY, pada Sabtu dini hari, 3 Agustus lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Perampokan berlokasi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Akibat kejadian ini, sopir ambulans dan perawat mobil ambulans COVID-19 ini kehilangan dua unit handphone, alat medis dan uang Rp150 ribu. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!