Sopir Ambulans di Makassar Viral Sebut Tak Ada Pengawalan hingga Bayi Meninggal, Polda Sulsel Selidiki Motif
Polda Sulawesi Selatan/DOK VOI

Bagikan:

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mengembangkan kasus video viral di media sosial mengenai bayi meninggal di ambulans yang diunggah sopir ambulans yang mengaku tidak dibukakan jalan karena tidak disertai pengawalan.

"Kita akan kembangkan kembali apa motifnya driver (supir) ambulans itu viralkan video," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat rilis kasus di Polrestabes Makassar dikutip Antara, Rabu, 19 Januari.

Video viral tersebut telah diselidiki Polda Sulsel dan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan peristiwa tersebut akan dilaksanakan.

"Polda akan melakukan pemeriksaan, viralnya itu apa, karena dia (supir ambulans) merasa terhalangi atau mungkin ada hal yang buat tidak suka dengan pihak kepolisian, itu harus kita cermati kembali," sambung Komang.

Ambulans tidak sesuai SOP

Kombes Komang menyayangkan, pihak keluarga yang tidak menggunakan ambulans yang dilengkapi alat-alat medis di mobil tersebut seperti ambulans pada umumnya. Apabila ada korban emergency atau gawat darurat dapat langsung dilakukan pengobatan dan pencegahan dini di dalam ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

"Kalau kita lihat dari rutenya yang dilalui (ambulans itu) ada beberapa rumah sakit besar yang dilalui. Karena kritisnya anak tersebut sehingga meninggal di tengah jalan," katanya.

Bila diperhatikan, dalam video tersebut, kata Kombes Komang, kondisi jalan sedang lengang, bahkan diberikan prioritas oleh pengguna jalan dan pengendara. Namun dalam video disebutkan jalanan sedang padat.

"Di sini perlu kita klarifikasi bahwa polisi memberikan pelayanan kepada masyarakat baik korban kecelakaan atau sakit maupun jenazah," tutur Komang.

Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22

Selain itu, sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, diprioritaskan kepada beberapa kategori kendaraan, pertama ambulans, kedua pemadam kebakaran, ketiga kendaraan presiden, dan kendaraan duta besar.

Pemberian pelayanan dilakukan dengan membunyikan sirene dan menyalakan rotator sesuai sosialisasi perundangan. Apabila ada ambulans yang lewat membawa pasien atau korban, maka pengendara otomatis harus membuka jalan untuk dilalui mobil ambulans tersebut.

Sebelumnya, video yang direkam sopir ambulans itu viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut supir ambulans menyebutkan tidak dibukakan jalan, sehingga pasien bocah yang ia bawa tujuan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya akhirnya meninggal dalam perjalanan.

Rute ambulans yang membawa pasien kritis tersebut dari arah Talasalapang, Jalan Sultan Alauddin menuju RSUD Daya di Jalan Perintis Kemerdekaan.