Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku Pembakaran Mobil dengan Molotov di Makassar
FOTO VIA ANTARA/Polisi menangkap pelaku pembakaran mobil di Makassar

Bagikan:

MAKASSAR - Bersama Unit Opsnal Polsek Manggala, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar meringkus pelaku yang melakukan pembakaran mobil dengan bom molotov.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman menjelaskan pelaku pembakaran mobil ditangkap di Kabupaten Gowa.

"Anggota berhasil amankan pelakunya itu kurang dari 24 jam setelah berhasil mengidentifikasi para pelakunya," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 27 Juli.

Pelaku berjumlah dua orang

Kompol Jamal Fathur Rakhman didampingi Kapolsek Manggala Kompol Supriadi mengatakan, pelaku pembakaran mobil itu berjumlah dua orang berinisial MA (25) dan MD (19).

Dia menjelaskan, kronologi pengungkapan itu berawal dari adanya laporan warga terkait insiden pembakaran mobil dengan cara melemparkan bom molotov.

"Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran," sambungnya.

Kompol Fathur menerangkan, dari hasil rekonstruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Dengan cara menyiram bensin kemudian membakarnya. Menggunakan botol berisi bensin lalu membakarnya," sambungnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!