MAKASSAR - Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengajak pemerintah daerah untuk aktif melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data fakir miskin berasal dari pemerintah daerah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
BACA JUGA:
“Kami meminta daerah untuk, kalau memang kurang ya diusulkan saja. Jangan dikira Papua yang jauh di sana tidak memperbaiki data, karena ada satu kabupaten yang sudah memperbaiki data itu 100 persen,” kata Mensos Risma di Kemensos, Jakarta, Antara, Selasa, 3 Agustus.
Pada 2020 misalnya, ada sekitar 15.000 calon penerima bantuan sosial yang diusulkan dari Provinsi Papua. Selanjutnya pada 2021 jumlahnya bertambah menjadi 28.000.
"Kenapa bisa naik? Karena kami telah membetulkan," katanya.
Pemerintah daerah dapat usulkan penambahan jumlah
Risma mengungkapkan, bahwa selama menjabat sebagai Menteri Sosial, ada kurang lebih 14 juta data yang telah dibetulkan oleh pemerintah daerah.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah bisa mengusulkan penambahan jumlah penerima bantuan sosial jika masih ada warga di wilayahnya yang membutuhkan bantuan.
"Silakan kalau mau diusulkan tambahan, dan daerah itu banyak sekali yang mengusulkan tambahannya,” katanya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!