BKD Sulsel Ajak Pendaftar Manfaatkan Perpanjangan Pendaftaran CPNS
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi. ANTARA Foto/Nur Suhra Wardyah

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan Imran Jausi berharap, selama lima hari ke depan seluruh calon pendaftar memanfaatkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Semoga perpanjangan lima hari ini dimanfaatkan dengan baik oleh calon peserta yang memenuhi syarat untuk mendaftar," kata Imran di Makassar, Senin 19 Juli.

Sebelumnya BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah menentukan jadwal pendaftaran online sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021, namun BKD Sulsel kembali menerima surat terkait informasi perpanjangan pendaftaran seleksi ASN hingga 26 Juli mendatang.

Berdasarkan surat nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, perpanjangan pendaftaran tersebut dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun 2021.

"Maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021," tulis surat dari BKN.

Pemprov Sulsel mendapat kuota formasi CPNS 349 formasi yang terbagi dari 103 formasi untuk tenaga kesehatan dan 246 untuk tenaga teknis.

Pada formasi P3K, Pemprov mendapat jatah sebanyak 8.434 kuota, maka total formasi yang ditetapkan Kemenpan-RB yang tersedia di Sulsel adalah 8.783.

Bagaimana cara pendaftarannya?

Pendaftaran CPNS tahun 2021 dilaksanakan secara serentak melalui website SSCN.BKN.GO.ID, tata cara dan panduan untuk mendaftar, membuat akun, dan memilih unit kerja pada website SSCN dapat dilihat secara rinci SSCN.BKN.GO.ID 2021.

Setelah itu dilaksanakan verifikasi terhadap berkas lamaran dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar CPNS Provinsi Sulawesi Selatan oleh Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.

Pemberitahuan Hasil Seleksi Administrasi CPNS bisa langsung diketahui dan diakses pada portal: SSCN.BKN.GO.ID dan email dengan login menggunakan akun masing-masing pelamar.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat/tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan Masa Sanggah yang dilaksanakan pada tanggal yang tertera pada akun di portal SSCN.BKN.GO.ID.

Dari hasil verifikasi tersebut peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dilakukan sesuai dengan pengumuman jadwal masing-masing peserta, sesuai dengan jam dan lokasi yang sudah ditentukan.

Dalam tes SKD ini, jenis soal yang diujikan meliputi Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!