Kemenag Sulsel Keluarkan 129 Sertifikat Halal Sepanjang 2021
Pemilik industri rumah tangga mengangkat kue yang sudah mendapat sertifikasi halal. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan 129 sertifikat halal untuk Usaha Mikro Menengah dan Kecil (UMKM) dari pengajuan 466 UMKM selama tahun 2021.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel Muhammad Tonang di Makassar, Rabu 19 Januari mengungkapkan bahwa terdapat 466 UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya untuk memperoleh sertifikasi halal melalui aplikasi Sehati milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Pendaftar dan terproses di aplikasi Sehati tahun 2021 sebanyak 466 UMKM, yang telah terbit sertifikat halalnya 129," kata Tonang yang juga merupakan Koordinator Satgas Layanan Halal Sulsel.

BPJPH belum ada di tingkat provinsi

Tonang mengungkapkan bahwa BPJPH belum ada di tingkat provinsi, oleh sebab itu Satgas Halal dibentuk sebagai perpanjangan tangan BPJPH pusat yang berfungsi untuk memfasilitasi UKM melakukan pendaftaran untuk label halal.

Satgas Halal juga bertugas memfasilitasi terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan koordinasi bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) provinsi selaku pihak yang mengeluarkan penentuan halal produk maupun usaha.

Melalui BPJPH, Pemerintah Pusat menargetkan 10.000 usaha UMKM telah mengantongi sertifikat halal pada tahun 2022, setelah di tahun 2021 berhasil menerbitkan sertifikat halal sebanyak 3.000 sertifikat.

Tonang menyebut pihaknya sedang mempersiapkan sosialisasi biaya terbaru pengurusan sertifikasi halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH yakni Rp650 ribu. Biaya itu dirinci Rp350 ribu untuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan Rp300 ribu untuk penetapan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Hanya saja, kata Tonang, pada sistem atau aplikasi Sehati BPJPH belum mencantumkan tarif terbaru tersebut.

"Aturannya memang baru kita terima, kita belum mau sosialisasi kalau sistemnya juga belum clear," kata Tonang.

Sosialisasi biaya terbaru pengurusan sertifikasi halal akan dilakukan ke pihak MUI, LPH, beberapa dinas terkait serta para pelaku usaha.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!