Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah/DOK ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Jaksa KPK menuntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap terdakwa Agung Sucipto, pihak yang menyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Jaksa KPK dalam surat tuntutan menyebut adanya pemberian uang 150.00 dolar Singapura, dan uang senilai Rp2,5 miliar terhadap Nurdin Abdullah.

"Yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap," ujar jaksa Januar Dwi Nugroho dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar dikutip Antara, Selasa, 13 Juli. 

Tujuan pemberian duit kata jaksa agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Dalam lelang paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan pada proyek infrastruktur sumber daya air di Dinas PU dan penataan ruang di Kabupaten Sinjai tahun 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.

Hal ini bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999, jo pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-undang tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015.

"Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan bahwa kami selalu penuntut umum. Berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar JPU Muhammad Asri.

Tidak mendukung program pemerintah

Hal-hal yang memberatkan menurut jaksa, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan.

"Terdakwa koperatif dan berterus-terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan," ujar jaksa

Terdakwa juga belum pernah dihukum. Dengan memperhatikan ketentuan perundang undangan, yang berkenaan dengan perkara ini.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto. Dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa dalam tuntutannya.  

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!