Nurdin Abdullah Mengaku Terima 150 Ribu Dollar Singapura dari Terdakwa
Suasana sidang kasus suap oleh terdakwa Agung Sucipto untuk Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Makassar. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi saksi kasus suap terdakwa Agung Sucipto mengakui telah memperoleh uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura pada tahun 2019.

"Benar uang itu dibawa oleh Pak Agung dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual di Makassar, Kamis 10 Juni.

Ia mengatakan, uang sebanyak 150 ribu dollar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020.

Nurdin membantah jika uang 150 ribu dollar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel.

"Uang itu tidak ada hubungan dengan segala jenis proyek, uang itu untuk memenangkan pasangan calon kita di Bulukumba," katanya.

Digunakan untuk bayar upah saksi dan kegiatan parpol

Dia menyatakan, uang 150 ribu dollar Singapura atau setara 1,5 miliar rupiah itu akan digunakan untuk membayar upah saksi dari pasangan calon juga membiayai kegiatan partai politik.

Jaksa yang mendengar kesaksian dari Nurdin Abdullah pun mencecarnya dengan pertanyaan lain termasuk motif memberikan uang tersebut, bilamana ada maksud lain dari kepentingan politik.

"Itu murni untuk kegiatan politik, tidak sangkut paut dengan proyek-proyek. Pak Agung selain kontraktor, juga sebagai pengurus salah satu parpol di Bulukumba," ucapnya.

Sebelumnya, tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat (26/2) malam. Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba, sedangkan Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu (27/2) dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Uang dua koper yang disita dari operasi tersebut senilai Rp2 miliar. 

Ikuti info dan berita lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!