Diduga Terima Suap Rp5,4 M, KPK Kembali Lakukan Penyidikan Terkait Perintah Khusus Nurdin Abdullah
Gedung Polda Sulsel (DOK. VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Tim penyidik KPK kembali lakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah. Ada 5 PNS Pemprov Sulsel yang diperiksa KPK.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan kelima PNS Pemprov Sulsel digelar di Polda Sulsel, Sabtu 13 Maret lalu. Mereka diperiksa terkait perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel.

Kelima PNS Pemprov Sulsel yang diperiksa antara lain Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

“Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang- Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu,” jelas Ali Fikri, Minggu, 14 Maret.

Tetapkan tiga tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA),  Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!