MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan barang bukti beserta tersangka AS (Agung Sucipto) yang merupakan penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif NA (Nurdin Abdullah) sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsari Kelas I, Makassar, Sulsel.
"Iya, sudah ada di Lapas Makassar. Kemarin tiba pukul 15.00 WITA dari Jakarta, dikawal oleh (penyidik) KPK," kata Kepala Lapas Makassar Hernowo Tanto saat dikonfirmasi, Selasa 27 April.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan titipan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Namun demikian, yang bersangkutan juga tetap menjalani isolasi mandiri mencegah penularan (COVID-19 selama 14 hari di lapas setempat.
Herwono menambahkan, tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran COVID-19.
Dari data KPK, Agung Sucipto merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Ia tersangka pemberi suap kepada Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
"Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 26 April.
Berkas perkara dinyatakan lengkap
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.
"Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Kelas I Makassar," kata Ali.
Dalam proses penyidikan terhadap Agung, telah diperiksa 32 saksi, di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel, dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka Nurdin dan Edy, KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap keduanya. KPK baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap keduanya selama 30 hari terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode itu diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang sebesar Rp200 juta. Pada pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!