MAKASSAR - Polisi mengamankan pria berinisial R (54) yang viral karena diduga menarik bayaran kepada masyarakat yang ingin melalui kawasan perumahan. Padahal, perumahan itu menerapkan mini lockdown akibat penyebaran COVID-19.
"Iya, satu (pelaku diamankan)," ucap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
BACA JUGA:
Aksi pria itu sempat viral ketika akun Instagram @gojek24jam mengunggah video yang menampilkan seorang perempuan yang mengendarai mobil tak bisa melintas di kawasan perumahan. Penyebabnya karena kondisi portal yang tertutup.
Kemudian, mucul seorang pria yang meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada perempuan itu jika ingin portal dibuka. Tetapi perempuan itu menolaknya.
Tak Dapat Dijerat dengan Hukum
Kompol Robinson melanjutkan, walaupun R (54) sudah diamankan, pihaknya tak bisa menjeratnya dengan hukum. Sebab, unsur pidana tak terpenuhi karena dia belum menerima uang. "Nggak ada. Kalau dibilang pungli belum diterima uangnya," kata dia.
Terlebih, permasalahan tersebut sudah diatasi secara kekeluargaan. R pun membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.
"Tapi sudah clear sudah minta maaf sudah buat pernyataan," tandasnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!