Tujuh ASN Positif COVID-19, Kantor Imigrasi Jakpus Tidak Terapkan Lockdown Karena Hal Ini
Kantor imigrasi Jakarta Pusat/ Foto: IST

Bagikan:

MAKASSAR - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat, Barron Ichsan mengonfirmasi kebenaran adanya 7 pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari jajarannya positif terpapar COVID-19.

Meskipun ada ASN yang terpapar, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI yang terletak di kawasan Kemayoran itu tidak menerapkan Lockdown.

"Pegawai kita yang positif itu dari hasil penelusuran semuanya berasal dari cluster keluarga dan bukan kantor," kata Barron saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Februari.

Barron menjelaskan, walaupun ada 7 pegawai yang positif COVID-19, tetapi pihaknya belum menerapkan lockdown. Pihak Imigrasi Jakarta Pusat hanya memberlakukan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Tidak dapat lakukan lockdown

Menurut Barron, pihaknya tidak dapat melakukan lockdown karena kantor imigrasi menjadi bagian dalam pelayanan warga negara asing (WNA). Seperti berkaitan dengan masa berlaku ijin tempat tinggal di Indonesia.

"Kita selalu ingatkan kepada semua pegawai agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat," katanya.

Penyemprotan di seluruh area kantor imigrasi baik di dalam ruangan atapun di luar juga sudah dilakukan. Pihak imigrasi dapat melakukan penyemprotan cairan disinfektan sebanyak 2 kali dalam satu hari.

"Semua pegawai yang positif jalani Isolasi Mandiri (Isoman) di rumah masing - masing. Tidak ada gejala pada pegawai," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!