Viral di Medsos, Polisi Ringkus 8 Peserta Tarung Bebas Bak UFC di Makassar
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, meringkus delapan orang terduga pelaku terkait video viral di media sosial yang berisi kegiatan duel tarung bebas atau street fight illegal dengan tangan kosong tanpa alat pengamanan.

"Alhamdulillah, kami sudah mengamankan delapan orang diduga sebagai petarung ataupun fighternya, beserta penontonnya pada beberapa tempat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman dikutip Antara, Rabu, 4 Agustus.

Penangkapan para terduga tersebut, kata Jamal, didukung satuan Resmob Polda Sulsel dan dibantu jajaran Polsek Ujungpandang hingga bisa berhasil mengungkap kasus ini.

Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja.

"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," papar Jamal.

Kendati yang ditangkap hanya petarung dan penonton tarung bebas itu, kata Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini untuk mencari aktor di balik kegiatan ilegal itu, termasuk menangkap admin akun medsos street fight sebagai tempat mendaftar penonton maupun para calon petarung.

"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.

Diawali dari pendaftaran di medsos

Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun instagram @makassarstreet_fight diposting admin akan dilaksanakan pada salah satu tempat di Makassar.

Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10 ribu dan petarung Rp15 ribu-Rp20 ribu per orang.

Tiket diterima di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, selanjutnya peserta masuk di lokasi pertarungan, Jalan Ince Nurdin di belakang Monumen Mandala.

"Ada pun diterima dari petarung ini, dijanjikan 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta bila menang. Seluruh terduga ini akan dites urine untuk memastikan apakah mereka menyalahgunakan narkoba atau tidak," paparnya menegaskan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!