Simpan 100 Batang Detonator untuk Dijual ke Nelayan di NTT, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak, seorang pria berinisial N yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT di Kabupaten Sikka, terancam hukuman mati.

"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, dilansir Antara, Jumat, 22 Oktober.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak yang ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin meraup keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Buatan India

Setelah ditelusuri, bahan peledak itu diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.

Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.

Rishian juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diberikan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!