Pinangki Masih Berstatus sebagai ASN dan Terima Gaji, Pengamat Duga Diistimewakan
Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga ada perlakuan istimewa yang diberikan terhadap Pinangki Sirna Malasari. Sebab, meski sudah menjadi terpidana, Pinangki masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan menerima gaji.

"Ya bisa (Pinangki diistimewakan)," ucap Fickar kepada VOI, Kamis, 5 Agustus.

Diistimewakannya Pinangki, kata Fickar, karena sudah menjadi bagian dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya, ada upaya untuk meringankan beban dari Pinangki yang dahulu merupakan seorang jaksa.

"Ada unsur esprit de corps, sehingga terkesan dispesialkan," kata dia.

Selain itu, Fickar juga menilai semestinya Pinangki sudah tak lagi menjadi ASN dan menerima gaji. Sebab, putusan dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung itu sudah inkrah.

"Orang yang sudah dihukum dan diberhentikan dari pekerjaan seharusnya sudah tidak menerima lagi hak-haknya termasuk gaji," ungkap Fickar.

Jaksa lakukan kesalahan

Menurut dia, jaksa telah melakukan kesalahan sebagai eksekutor. Seharusnya, mereka menyampaikan informasi perial hukuman pinangki yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ke bendahara negara.

"Kalau masih (terima gaji) berarti kealpaan jaksa sebagai eksekutor. Seharusnya jaksa memberitahu bendaharawan negara sebagai dasar menghentikan pembayaran gaji," tandas Fickar.

Sebelumnya, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Klas II B Tangerang. Pinangki dihukum 4 tahun penjara.

Tapi, status jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih melekat. Bahkan, Pinangki juga masih mendapatkan gaji.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!