Pemerintah Ganti Sebutan PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4, Begini Penerapannya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Instagram: @titokarnavian)

Bagikan:

MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut merupakan regulasi mengenai perpanjangan PPKM Darurat sampai 25 Juli yang kemarin diumumkan Presiden Joko Widodo. Namun, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Tito dikutip Inmendagri, Rabu, 21 Juli.

Aturan PPKM level 4

Pada dasarnya, aturan penerapan hingga pengawasan pembatasan mobilitas dalam PPKM Level 4 sama dengan PPKM Darurat. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial.

Berikut adalah aturan PPKM Level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yanga menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

6. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

7. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

9. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

10. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

15. Memakai masker dengan benar dan konsisten saat keluar rumah dan tak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!