MAKASSAR - Saat operasi pekat 21 April hingga 5 Mei 2021 digelar, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Dilansir Antara, Kamis, 5 Mei, Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing di Manokwari, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver tersebut pada Operasi Pekat 30 April 2021 di Maruni Kabupaten Manokwari.
BACA JUGA:
Dia mengatakan bahwa dua orang yang terkait dengan senjata api rakitan tersebut yakni CA dan EM sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda mengatakan bahwa selama ini senjata api yang diamankan di wilayah hukumnya berasal dari luar Papua Barat dengan tujuan untuk mahar perkawinan.
Dia mengatakan bahwa hal ini tentunya keliru dan menyimpang dari aturan budaya yang sebenarnya. Sebab jika nantinya terjadi masalah sudah pasti senjata api tersebut disalahgunakan dan dapat menghilangkan nyawa orang lain.
Tidak menyalahgunakan senjata api
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat Papua Barat yang masih menyimpan senjata api untuk kepentingan mahar perkawinan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian maupun TNI agar tidak disalahgunakan.
"Masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api tidak diproses namun akan dirangkul. Papua Barat aman sehingga mari kita membangun Papua Barat dengan baik tanpa kekerasan," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dalam operasi pekat tersebut, aparat juga mengamankan satu orang pemilik senjata airsoft gun berinisial HP dan satu orang pemilik senjata angin berinisial AR yang saat ini dalam proses hukum.
Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!