Hati-hati! Modus Baru Kejahatan Curanmor: Korek Api Dimodif Jadi Kunci Letter T
Ilustrasi

Bagikan:

MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Senen ungkapkan kasus pencurian motor dengan modus baru. Pelaku menggunakan korek api untuk merusak kunci kontak motor yang akan dicurinya.

Belakangan diketahui, pelaku berinisial JK. Dia sudah menjalankan aksi pencurian motor sebanyak 7 kali di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto membenarkan, bahwa modus yang dijalankan pelaku saat mencuri motor termasuk modus baru.

"Korek api ditancap sebatang besi kecil kemudian dipanasin untuk mencongkel stop kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," ujarnya kepada VOI, Rabu 13 Oktober.

Alat tersebut didesain pelaku untuk melaksanakan aksi pencuriannya. Alat tersebut sempat membuat petugas lengah, tapi saat kita teliti ternyata alat itu digunakan sebagai pembongkar kunci motor.

"Kalau operasi sajam itu engga kena karena bisa dicopot lagi. Pelaku kita kembangin, dari pengakuannya dia sudah 7 kali mencuri motor," katanya.

Pelaku JK merupakan pengguna aktif narkotika. Saat dimintai keterangan oleh kepolisian, keterangan pelaku masih berbeda - beda.

"Dia masih sakau narkoba, setelah dites urine hasilnya positif. Narkobanya akan kami kembangkan juga," katanya.

Pelaku pernah dua kali ditahan

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, pelaku merupakan residivis. Dia sudah dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Sementara terkait alat yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri motor, pelaku memodifikasi kunci letter T rakitan yang dirubah lagi.

"Dia mengincar motor yang gampang diambil dan parkirnya tidak terpantau sama pemiliknya. Pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp3 juta per unit," kata Kanit.

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa untuk menangkap jaringan lainnya termasuk para penadah barang curiannya.

"Kemarin ada inisial, sedang kita dalami di daerah Jakarta Barat. Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," ujarnya.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!      

Terkait