Syarat-syarat bagi yang Ingin Melakukan Perjalanan Mudik Jelang Lebaran
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASSAR - Polri bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta selenggarakan apel kesiapsiagaan operasi ketupat terkait larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Dalam operasi tersebut disinggung soal masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, hanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus yang diperbolehkan pulang ke kampung halaman. Misalnya, perjalan dinas atau menjenguk orangtua yang sakit.

BACA JUGA:


Tetapi, alasan itu harus diperkuat dengan bukti seperti surat keterangan dari pejabat desa tujuan.

"Kalau ada kepentingan khusus misalnya orangtuanya sakit dan lain-lain itu keterangan dari Desa bener enggak, kemudian dia bawa swab enggak," ucap Istiono kepada wartawan, Rabu, 5 Mei.

Singgung SIKM

Menambahkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyinggung soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat itu hanya dikeluarkan bagi masyarakat yang memang harus bepergian.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah masyarakat mudik lebaran. Sehingga dapat mencegah terjadinya peningkatan penyebaran COVID-19.

"Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan kami minta dapat diberikan orang tertentu saja hanya keperluan pekerjaan yang penting yang ensensial, yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia, yang lain-lain tidak diperkenankan," kata Riza.

"Itu pun harus diikuti dengan rapid antigen dan kita semua akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran COVID-19," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh masyarakat tanpa terkecuali mudik pada libur Idulfitri 2021 demi keselamatan keluarga. Ada sejumlah alasan mengapa larangan ini ditetapkan pemerintah, termasuk kerap meningkatnya angka kasus COVID-19 saat libur panjang terjadi.

Melalui video berdurasi kurang dari tujuh menit, eks Gubernur DKI Jakarta ini memahami masyarakat rindu dengan keluarga di kampung halaman, terutama saat momentum Hari Raya Idulfitri. Namun, larangan mudik tersebut ditetapkan demi keselamatan bersama termasuk mereka yang berada di kampung.

"Saya mengerti kita rindu sanak keluarga di saat seperti ini apalagi di lebaran nanti. Tapi mari utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," tegas Jokowi dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 16 April.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!   

Terkait