Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia: Banyak Simpatisan Datang ke Petamburan Hanya Mau Lihat Rizieq Shihab
Rizieq Shihab/Antara

Bagikan:

MAKASSAR - Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid mengungkapkan banyak dari simpatisan yang menghadiri Maulid Nabi ke Petamburan hanya untuk melihat Rizieq Shihab.

Pernyataan itu disampaikan Ali ketika menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI.

Mulanya, majelis hakim mempertanyakan soal tugas dari Hilal Merah Indonesia. Lantas, Ali menjawab tugas atau kegiatannya bergerak pada sisi kesehatan dan kemanusiaan.

Selain itu, Ali juga menyebut jika tim Hilal Merah Indonesia juga ikut terlibat dalam acara Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November lalu.

"Tim kami sudah ada sebelum tamu datang, tapi saya datang sebelum Magrib, setelah Ashar," ucap Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Mei.

Pertanyaan-pertanyaan dalam sidang

Hakim merinci pertanyaan. Ali diminta menjelaskan sampai kapan dirinya berada di lokasi acara hingga keadaan acara tersebut.

"Sudara disitu sampai jam berapa?' tanya hakim.

"Jam 2.00 WIB (atau) jam 3.00 WIB kurang lebih," jawab Ali.

"Apakah jamaah terus ramai (berdatangan)?" tanya hakim.

"Di jam 22.00 WIB jam 23.00 WIB itu sudah beberapa banyak yang pulang, ada yang cuma pengin liat habib (Rizieq) terus pulang," kata Ali.

Selanjutnya, majelis hakim pun mempertanyakan soal waktu dimulainya acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan.

"Jam 21.00 WIB malam itu, setelah itu acara pernikahan," tandas dia.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!   

Terkait