Saksi Meringankan: Banyak Simpatisan Rizieq Shihab Bandel, Tak Pakai Masker
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas di Petamburan (Foto: Irfan/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Hilal Merah Indonesia FPI Ali Al Hamid menyebut banyak simpatisan Rizieq Shihab yang membandel, dengan tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik saat acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan di Petamburan.

Hal ini disampaikan Ali saat menjadi saksi meringankan dalam persidangan perkara kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI.

Ali menceritakan penerapan protokol kesehatan ketika hakim ketua Suparman Nyompa melontarkan pertanyaan terhadap Ali soal penerapan prokes.

Lantas, Ali menjelaskan sebagian massa yang hadir dalam kegiatan itu lalai menerapkan prokes. Sehingga, mesti ditegur agar mereka mengikuti anjuran tersebut.

"Apakah melihat semuanya pakai masker?" tanya Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 Mei.

"Ada yang tidak, terus kami menggunakan masker, ada yang udah dibagikan tapi harus sudah disamperin lagi untuk mengingatkan," jawab Ali.

"Jadi ada yang pakai, ada yang enggak?," sambung Ali.

Jawaban tak jauh berbeda juga dilontarkan Ali ketika hakim mempertanyakan soal jaga jarak. Dia bilang, banyak simpatisan Rizieq yang saling berdekatan saat acara tersebut.

Padahal, simpatian Rizieq itu sudah diperingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Hakim kemudian bertanya menenai situasi lainnya. "Jaga jarak?" tanya hakim.

"Kami minta untuk jaga jarak tapi faktanya ada yang berdekatan juga karena banyak," kata Ali.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.