MAKASSAR - Pakar hukum kesehatan Universitas Gadjah Mada (UGM), M. Luthfi Hakim menyebut pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan tidak bisa dihukum dengan sanksi pidana dan denda. Menurutnya, arus salah satu jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Pernyataan itu disampaikan Luthfi ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum Rizieq Shihab dalam persidangan perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA:
Mulanya, pengacara Rizieq menyinggung soal sanksi denda yang sudah diberikan kepada pihak penanggungjawab atas adanya pelanggaran kerumunan. Dipertanyakan juga bila sanksi denda sudah dibayarkan, apakah pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana.
"Apakah menurut ahli penyelesaian pembayaran sanksi administrasi itu masih bisa kenakan pidana lagi?" tanya pengacara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei.
Lutfhi pun menjawab tegas jika pelanggar tidak bisa dikenakan dua sanksi sekaligus. Jika memang sudah ada sanksi denda, maka seharusnya semua sudah selesai.
"Tidak bisa, karena apa? Karena sanksi (administrasi) itu merupakan sudah hukuman yg sudah memulihkan. Jadi sudah memulihkan suatu situasi masyarakat pada kondisi semula," jawab Luthfi.
Sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidak dibenarkan
Bahkan, menurut Luthfi, penerapan sanksi pidana dan denda secara bersamaan tidaklah dibenarkan. Menurut ahli yang dihadirkan Rizieq Shihab ini mesti ditentukan salah satu sanksi yang diterapkan.
"Jadi kalau dikenakan sanksi lagi, maka, dia memperoleh double sanksi dan itu tidak dibernarkan dalam pemidanaan," kata dia.
Rizieq Shihab dalam perkara ini didakwa melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Dalam penghasutan, Rizieq menurut jaksa dibantu oleh lima mantan petinggi FPI (tuntutan secara terpisah). Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Artikel ini pernah tayang di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!