Makassar--Kepolisian Sektor Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat meringkus pelaku berinisial RB (31) karena dugaan kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di kecamatan tersebut.
Saat dihubungi di Muara Pawan, Selasa 01 Februari, Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta menjelaskan, pihaknya telah menangkap RB atas kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap korbannya yang masih anak di bawah umur.
BACA JUGA:
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY (44) dan anaknya atau korban DA (16), korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan, kemudian saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang," ujarnya dikutip dari ANTARA, Selasa, 1 Februari.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban. "Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," katanya.
Kejadian itu bermula dari korban yang melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan tanggal 28 Januari dengan didampingi oleh ibunya. Setelah pemeriksaan dilakukan, selanjutnya pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kronologi peristiwa
Peristiwa berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata tersebut pada 27 Januari 2022. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, korban makan di luar tenda tempat kejadian bersama BS dan FR. Selesai makan FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat dan pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda dan tersangka mengambil sebilah parang yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu," ujarnya.
Karena takut dilaporkan, BS meminta kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orang tua mereka, hal ini kemudian dimanfaatkan tersangka dengan meminta uang atau melakukan pemerasan kepada BS Rp1 juta, tetapi BS yang kini statusnya sebagai saksi tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu, kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya, namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman," ujarnya.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, terlapor mendatangi korban ke tenda dan melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!