Berita Sulbar Hari Ini: Ormas di Sulbar Tidak Diperbolehkan Minta-minta THR
Ketua ormas Dewan Pimpinan Pusat (FPPS) Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS), Nirwansyah. ANTARA

Bagikan:

Makassar--Organisasi kemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Barat dilarang untuk meminta-minta tunjangan hari raya dengan cara memaksa kepada perusahaan.

"Ormas minta-minta THR kepada perusahaan, masyarakat maupun pemerintah itu tidak dibenarkan karena tidak ada aturannya, apalagi dengan cara memaksa," kata ketua ormas Dewan Pimpinan Pusat (FPPS) Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS), Nirwansyah Sip di Mamuju, Kamis 21 April.

Ia menjelaskan, terkecuali perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah yang memberikan sedekah kepada ormas maka itu tidak masalah.

"Namun di Sulbar ini, tidak ada ormas yang berperilaku memaksa meminta THR menjelang hari raya Idul Fitri 1443 hijriah di Sulbar," katanya.

Ormas di Sulbar tidak jadikan THR sebagai mata pencaharian

Berbeda kata dia, di daerah lain yang memaksa meminta THR, ormas di Sulbar tidak menjadikan THR sebagai mata pencaharian.

"Ormas di Sulbar juga diharapkan tidak yang mencoreng nama baik ormas dengan mencatut nama pejabat untuk mendapatkan THR dari pihak manapun," katanya.

"Kalau ada pihak perusahaan atau masyarakat dermawan maupun pemerintah akan bersedekah kepada ormas itu sah saja, dan itu tidak boleh dilarang karena itu adalah kebaikan," katanya.

Ia berharap, ormas di Sulbar dapat tetap menjaga nama baik sebagai organsiasi yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dalam menjalankan roda organisasinya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.