Di Medsos Beredar Ormas Minta THR Jelang Lebaran ke Pengusaha, Polisi Respons dengan Tindak Tegas
Ilustrasi uang (Photo by Muhammad Daudy on Unsplash)

Bagikan:

MAKASSAR - Polri menanggapi aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2022 kepada para pengusaha. Penindakan akan dijalankan apabila memenuhi unsur pidana.

"Apabila ada garkum (pelanggaran hukum, red) yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 21 April.

Menurut Dedi, pemulihan ekonomi saat ini sedang dimaksimalkan. Sebab, tak dipungkiri perekonomian Indonesia sempat menurun saat pandemi COVID-19.

Tindak tegas tindakan-tindakan yang ganggu iklim investasi

Sehingga, tindakan-tindakan yang berpotensi mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia akan ditindak tegas.

"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas Pemerintah, dan ada satgas investasi dari Bareskrim dan Polda-polda," kata Dedi.

Sebagai informasi, surat berkop Pemuda Pancasila Pimpinan Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat, beredar di media sosial. Surat itu berisi permohonan permintaan THR menjelang Idulfitri.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.