MAKASSAR - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang Pemerintah Provinsi Maluku Utara memanfaatkan fasilitas negara berupa mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran ke kampung halaman.
"Saya instruksikan ke seluruh ASN mematuhi larangan tidak menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan mobil dinas, saat mudik; dan kalau ada ASN yang melanggar bakal ditindak sesuai ketentuan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A. Kadir di Ternate, dilansir Antara, Selasa, 19 April.
BACA JUGA:
Larangan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pemprov juga mengimbau seluruh ASN dan pejabat daerah yang dititipkan mobil dinas untuk mematuhi peraturan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Maluku Utara akan mengkaji larangan penggunaan fasilitas negara saat mudik tersebut, tambahnya.
Pelayanan tetap dilakukan selama bulan Ramadhan
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, dia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan, sesuai ketentuan jam kerja.
Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam SE Nomor 13 Tahun 2022 tersebut melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik Lebaran.
Dalam SE tersebut, Tjahjo juga meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat dan ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, ataupun hal lain di luar kepentingan dinas.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.