MAKASSAR - Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar (FPPS) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi kebijakan larangan mudik lebaran.
"Pemprov Sulbar diminta untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran Satgas COVID-19 kepada masyarakat agar larangan mudik di Sulbar diketahui masyarakat," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPPS Sulbar, Nirwansyah, di Mamuju, Selasa.
BACA JUGA:
Ia mengungkapkan, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam adendum SE Nomor 13 tahun 2021 tersebut telah disampaikan akan ada upaya memperketat mudik lebaran pada H-14 atau pada 22 April-5 Mei sampai dengan H+7 atau 18-23 Mei 2021.
Adendum surat edaran tersebut berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.
Tujuan larangan mudik
Menurut dia, tujuan larangan mudik untuk menekan angka COVID-19 pasca lebaran, pada libur panjang terjadi pelonjakan kasus positif COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
Olehnya itu, pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait kebijakan larangan mudik karena jika pemerintah tidak segera menyosialisasikan maka akan banyak masyarakat akan melanggar larangan mudik tersebut.
"FPPS menilai pemerintah lamban menyikapi aturan mudik yang kontroversi di masyarakat, dan telah banyak ditolak masyarakat melalui media sosial, sehingga larangan mudik harus segera disosialisasikan," katanya.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!