Berita Mamuju Terbaru: Zakat Fitrah Mamuju Ditetapkan Rp40.000 per Jiwa
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju yakni Rp40.000 perjiwa bagi yang mengkonsumsi beras medium di Mamuju. ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju, Kamis 07 April, menjelaskan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju.

Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitra yang wajib dikeluarkan dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp10.000 per liter.

Sementara, kata dia, besaran Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009.

Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium mengeluarkan zakat fitrah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.

Jenis beras medium

Jenis beras medium diantaranya beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, .

Ia mengungkapkan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.

"Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri," katanya.

Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah serta golongan lainnya sesuai ajaran agama.

Sementara lanjutnya untuk besaran Fidyah bagi yang akan menebus puasanya ditetapkan harga beras Rp10.000 untuk 1,5 kilogram beras.

"Sehingga setiap yang melakukan fidyah harga beras tersebut dikalikan dengan jumlah berapa hari lamanya akan membayar fidyah, dan jika 30 hari maka yang dikelurkan Rp300 ribu, karena jumlah hari dikalikan dengan harga beras tersebut," katanya.

Ikuti info dan berita lainnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Ikuti artikel dan berita Sulsel terkini, klik link berikut untuk update info terbaru.